
Melayani pengurusan skt migas, pendirian pt, siup,iujk
Fokus pada inti bisnis Anda,
Serahkan sisanya kepada Kami
SKUP MIGAS
SURAT KEMAMPUAN USAHA PENUNJANG MIGAS




SKUP Migas adalah Surat Kemampuan Usaha Penunjang Migas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berdasarkan hasil penelitian dan penilaian kemampuan produksi dalam negeri yang meliputi status usaha, kemampuan produksi (hasil produksi, standar/mutu produk, kapasitas produksi, nilai TKDN dan BMP), kemampuan manajemen (mutu/lingkungan/K3), jaringan pemasaran dan pelayanan purna jual.KATEGORI DAFTAR BARANGBerdasarkan data dan informasi yang tercantum dalam SKUP Migas dan sesuai ketentuan yang berlaku,Ditjen Migas menyusun daftar barang yang dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. Daftar Barang Diwajibkan.
2. Daftar Barang Dimaksimalkan.
3. Daftar Barang Diberdayakan.
Masing-masing kriteria sebagai berikut :
-
Daftar Barang Diwajibkan adalah daftar barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kualitas (memiliki sertifikat produk dan sertifikat sistem manajemen) dan memiliki nilai TKDN + BMP >/= 40% dan TKDN barang >/= 25 %.
-
Daftar Barang dimaksimalkan adalah daftar barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kualitas (memiliki sertifikat produk dan sertifikat sistem manajemen) dan memiliki nilai TKDN+BMP <40% dan TKDN barang >/= 25%.
-
Daftar Barang Diberdayakan adalah daftar barang produksi dalam negeri yang memenuhi persyaratan kualitas dan memiliki nilai TKDN barang <25%.
Berdasarkan penelitian, dilakukan penilaian mampu/tidaknya perusahaan memproduksi barang di dalam negeri yang ditetapkan berdasarkan skor yang ditunjukkan dengan rating sebagai berikut :
-
Mampu dengan rating Bintang 1, apabila nilai 40 sd < 60
-
Mampu dengan rating Bintang 2,apabila nilai 60 sd < 80
-
Mampu dengan rating Bintang 3, apabila nilai < / = 80
-
Tidak Mampu, apabila nilai < 40 (SKUP Migas tidak diterbitkan)
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2008, tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi, perusahaan yang telah memiliki SKUP dapat di terbitkan dalam buku Apresiasi Produksi Dalam Negeri (APDN).Buku APDN adalah buku yang berisi daftar barang, penyedia jasa dan daftar kemampuan produsen dalam negeri yang telah memiliki Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas.Terbitnya Apresiasi terhadap penggunaan produk dalam negeri, diharapkan mampu mendorong investor asing melakukan penanaman modalnya di dalam negeri.Tata Cara Pengajuan SKUP Migas :
-
Perusahaan mengajukan permohonan SKUP Migas.
-
Mengisi formulir data kemampuan usaha penunjang migas.Formulir SKUP bisa di download di : http://www.scribd.com/doc/143363614/FORMULIR-SKUP
-
Melampirkan dokumen pendukung / persyaratan, antara lain :
-
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Migas
-
Surat Izin Usaha Industri
-
Persetujuan AMDAL atau UKL/UPL
-
Sertifikat Manajemen Mutu, Lingkungan,K3
-
Sertifikat Mutu Produk
-
Sertifikat TKDN dan BMP
-
Flow Proses Produksi
-
Struktur Organisasi
-
Record Pelayanan Purna Jual
-
Profil Perusahaan
-
-
Menghadiri presentasi.
-
Dilakukan survey ke lokasi perusahaan pemohon.
-
Jika Hasil Pemeriksaan & Verifikasi data perusahaan memenuhi persyaratan maka Dirjen Migas akan memberikan penilaian kemampuan pemohon dan mengeluarkan Surat Keterangan Usaha Penunjang Migas.
Lama Proses : 1 -2 Bulan
Berikut kutipan dari : http://bisnis.liputan6.com/read/530500/jero-wacik-wajibkan-industri-hulu-migas-optimalkan-produk-lokal
"Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu minyak dan Gas Bumi, pada 22 Februari 2013.
Seperti dikutip dari situs resmi Ditjen Migas, Jumat (8/3/2013), dalam pertimbangannya, Menteri ESDM menyatakan untuk mengoptimalkan pengutamaan penggunaan produk dalam negeri, perlu dilakukan pengaturan terhadap pelaksanaan penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas.
Ditetapkan pengaturan penggunaan produk dalam negeri bertujuan untuk mendukung dan menumbuhkembangkan inovasi/teknologi dalam negeri dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas.
Dalam mendukung kebijakan penggunaan produk dalam negeri, ditetapkan target TKDN yang tercantum dalam lampiran. Untuk mencapai target ini, Dirjen Migas menetapkan roadmap pencapaian target TKDN pada kegiatan usaha hulu migas.
Setiap kontraktor, produsen dalam negeri dan penyedia barang atau jasa yang melakukan pengadaan barang atau jasa pada kegiatan usaha hulu migas, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri yang memenuhi jumlah, kualitas, waktu penyerahan dan harga sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan barang atau jasa.
"Pelaksanaan pengadaan barang atau jasa, wajib menggunakan Buku APDN sebagai acuan untuk menetapkan strategi pengadaan serta menetapkan persyaratan dan ketentuan pengadaan," ungkap Jero dalam regulasi yang ditekennya tersebut.
Ditetapkan pula, dalam upaya mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, Dirjen Migas wajib melakukan penelitian dan penilaian kemampuan produk dalam negeri dalam rangka menerbitkan SKUP Migas, menerbitkan dan memperbarui Buku APDN secara berkala dan melakukan pengawasan atas pemanfaatan barang, jasa, teknologi dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.
Sedangkan SKK Migas wajib menetapkan kebutuhan target capaian TKDN yang harus dicapai oleh kontraktor dalam setiap rencana kerja dan anggaran atau daftar rencana pengadaan serta membina kontraktor untuk memenuhi target pencapaian penggunaan produk dalam negeri yang tercantum dalam rencana kerja dan anggaran dan atau daftar rencana pengadaan.
Kontraktor wajib mensyaratkan agar semaksimal mungkin produksi barang atau jasa dilakukan di dalam negeri, menetapkan spesifikasi teknis atas barang atau jasa dengan mengacu buku APBN.
Dalam rangka memberikan apresiasi terhadap produk dalam negeri, dapat diberikan preferensi harga. Preferensi harga diberikan apabila TKDN barang mencapai lebih besar atau sama dengan 25% atau janji/komitmen pencapaian TKDN jasa mencapai lebih besar atau sama dengan 30%.
TKDN barang dihitung berdasarkan perbandingan biaya komponen dalam negeri pada barang terhadap keseluruhan biaya barang jadi.
Diatur pula bahwa kontraktor atau penyedia barang atau jasa wajib melakukan verifikasi atas capaian TKDN gabungan beberapa jenis barang, gabungan beberapa jenis jasa atau gabungan barang dan jasa.
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas dilaksanakan oleh Dirjen Migas.
Menteri ESDM memberikan penghargaan kepada kontraktor, produsen dalam negeri dan penyedia barang atau jasa atas kinerja penggunaan produk dalam negeri pada kegiatan usaha hulu migas.
Kontraktor yang melanggar ketentuan, dikenai sanksi oleh SKK Migas. Produsen dan penyedia barang atau jasa yang melanggar, dikenai sanksi oleh Dirjen Migas berupa teguran tertulis dan atau pencabutan SKUP Migas. Peraturan ini berlaku 3 bulan sejak tanggal diundangkan. (Ndw)"
Formulir SKUP bisa di download di : http://www.scribd.com/doc/143363614/FORMULIR-SKUP