top of page

IZIN UNDIAN DEPSOS

IZIN UNDIAN GRATIS BERHADIAH (UGB)

Dalam rangka terciptanya tertib administrasi, kepada para penyelenggara Undian Gratis Berhadiah (UGB) hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  • Permohonan Izin Undian gratis Berhadiah (UGB) ditujukan pada Menteri Sosial Cq Direktur Jenderal Bantuan Dan Jaminan Sosial dan dilampirkan persyaratan yang masih berlaku:

    • Diajukan oleh suatu Badan yang berbadan hukum.

    • Adanya rekomendasi dari Pemerintah Propinsi setempat.

    • Mempunyai Akta Pendirian atau Akta Notaris atau Keputusan Pembentukan Panitia/Organisasi/Lembaga.

    • Mempunyai susunan pengurus/kepanitiaan.

    • Mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

    • Menyebutkan pokok-pokok kegiatan dari organisasi/badan yang bersangkutan.

    • Bagi badan yang akan menyelenggarakan undian gratis sekurang-kurangnya harus telah terdaftar pada instansi yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    • Bagi badan yang kegiatannya dibidang usaha perdagangan (SIUP)

    • Hadiah yang berupa barang harus mencantumkan harga sesuai dengan harga di pasaran.

    • Hadiah-hadiah undian gratis harus telah tersedia pada saat permohonan izin diajukan atau selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum penyegelan.

    • Surat permohonan izin harus ditandatangani langsung oleh pemohon dan tidak boleh diwakilkan oleh Agency yang mengurusnya.

    • Untuk penyelenggaraan undian yang berasal dari luar negeri harus diajukan oleh organisasi/badan/perwakilan yang berkedudukan di Indonesia.

  • Permohonan Izin Undian harus diajukan 30 (tiga puluh) hari sebelum penyelenggaraan undian dilaksanakan.

  • Permohonan izin undian, berkewajiban membayar biaya permohonan.

  • Bagi penyelenggara yang akan mengadakan Promosi/Iklan UGB harus mengajukan permohonan izin dan dikenakan biaya.

  • Masa berlaku penyelenggaraan undian sesuai dengan tenggang waktu yang tercantum dalam SK Menteri Sosial dan tidak dapat diperpanjang.

  • SK Menteri Sosial dapat diambil atau dikirim setelah pemohon menyerahkan kepada Direktorat Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Sosial.

  • Pembayaran Dana Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS) 10% dari jumlah total nilai hadiah paling lambat disetorkan ke Rekening Badan Pengelola Dana Kesejahteraan Sosial sebelum program undian dipromosikan atau penyelenggaraan penarikan undian dilaksanakan.

  • Setelah diterbitkannya SK Menteri Sosial tentang izin penyelenggaraan undian, maka Dana UKS yang telah lunas dibayar tidak dapat dibatalkan dan atau ditarik kembali.

  • Untuk penyegelan sarana atau perangkat undian (kupon) dilakukan sebelum penarikan undian.

  • Jumlah total hadiah dilarang untuk ditambah dan atau dikurangi, dan harus sesuai dengan yang tercantum dalam SK Menteri Sosial yang sudah diterbitkan.

  • Pengajuan surat perubahan hadiah dan atau tanggal penarikan minimal 14 (empat belas) hari sebelum jatuh tempo tanggal penarikan, dan tidak diperkenankan untuk membatalkan penyelenggaraan undian setelah diterbitkan SK Izin.

  • Pengulangan penarikan undian hanya dapat dilakukan pada hari dan tanggal yang sama pada saat itu juga dan tidak dibenarkan adanya hadiah cadangan dan atau pemenang cadangan.

  • Penyelenggara wajib memungut dan menyetorkan Pajak Atas Hadiah Undian sebesar 25% ke Kas Negara atau melalui Bank persepsi.

  • Hadiah yang tidak diambil/tidak tertebak dalam waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengundian/penarikan harus diserahkan kepada Departemen Sosial cq. Direktorat Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Sosial Propinsi atau Kabupaten/Kota untuk kepentingan sosial.

  • Penyelenggara wajib menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan UGB, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa penyerahan/pemberian hadiah kepada pemenang yang meliputi:

    • Berita acara pelaksanaan undian gratis dari notaris.

    • Daftar nama-nama pemenang dan tanda terima penyerahan undian gratis.

    • Daftar hadiah yang tidak tertebak/tidak diambil oleh pemenangnya dalam waktu yang telah ditentukan.

    • Tanda bukti penyetoran pajak hadiah undian gratis.- Dokumentasi waktu pelaksanaan penarikan/penyerahan hadiah undian gratis kepada para pemenang.

  • Bagi penyelenggara Undian Gratis Berhadiah Langsung maupun tidak langsung diharapkan senantiasa memantau dan mengamankan perangkat undian yang digunakan antara lain : Surat, Kotak Surat (PO BOX yang sudah terdaftar pada Kantor Pos), Kupon, Tiket dan SMS, guna menghindari hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

  • Setelah memenuhi persyaratan pengajuan permohonan izin UGB penyelenggara wajib mencantumkan nomor izin promosi Departemen Sosial yang dicantumkan di media cetak, billboard, spanduk, leaflet, dll.

  • Kami mengetahui waktu anda sangat berharga dan prosedur pengurusan UGB cukup banyak menyita waktu anda, jadi percayakan pengurusan tersebut kepada ahlinya. 

     

Segera hubungi : (021) 4185-7534

Yuk, kita jalin Social Network

  • Facebook App Icon
  • Twitter App Icon
  • Flickr App Icon
  • RSS App Icon
  • Google+ App Icon
  • Instagram App Icon

© 2014 by PT. Afita Inti Resolusi

bottom of page