
Melayani pengurusan skt migas, pendirian pt, siup,iujk
Fokus pada inti bisnis Anda,
Serahkan sisanya kepada Kami
PERIJINAN DAN SERTIFIKASI LAINNYA
PERIZINAN DAN SERTIFIKASI LAINNYA :
-
Perubahan Akta Notaris (Jual beli saham, perubahan pengurus, perubahan wilayah, pengingkatan modal saham, dll).
-
Buat baru atau perpanjangan Surat Domisili Perusahaan.
-
Buat baru Nomor Pengenal Wajib Pajak (NPWP) ataupun mutasi NPWP.
-
Pengurusan Pengukuhan Kena Pajak (PKP).
-
Perpanjangan / perubahan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
-
Perpanjangan / perubahan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
-
HO/Undang-undang Gangguan (UUG).
-
Surat Ijin Tempat Usaha (SITU).
-
Izin papan reklame atau Izin spanduk iklan (wilayah Bekasi dan Kabupaten Bogor).
-
Kartu Tanda Anggota Kamar Dagang & Industri (KADIN) dan asosiasi yang terakreditasi KADIN misal : ARDIN, ASPEKMI, ASPEKTI, dll.
-
Setifikat kompetensi Kamar Dagang & Industri (KADIN).
-
Surat keterangan Terdaftar (SKT) MINERBA.
-
Izin Undian DEPSOS.
-
Angka Pengenal Importir Umum (APIU).
-
Angka Pengenal Importir Produsen (APIP).
-
Nomor Indentitas Kepabeanan (NIK).
-
Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK).
-
Sertifikat Keterampilan LPJK (SKT). Tingkat I, Tingkat II dan Tingkat III.
-
Sertifikat Keahlian LPJK (SKA). SKA Ahli Muda, SKA Ahli Madya, SKA Ahli Utama.
-
Kartu Tanda Anggota (KTA) asosiasi LPJK. GAPENSI/GAPEKSINDO,AKLINDO,APNATEL,dll.
-
Sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
-
Laporan akuntan publik ataupun jasa pengurusan pajak
KEANGGOTAAN KADIN (KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI)
Persyaratan :
-
Copy KTP penanggung jawab.
-
Copy Akta pendirian/perubahan Perusahaan.
-
Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
-
Copy NPWP.
-
Copy SK Kehakiman.
-
Copy SIUP.
-
Copy TDP.
-
Photo Penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 4 lembar Berwarna.
SERTIFIKAT KOMPETENSI KADIN (KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI)
Persyaratan :
-
Copy KTP penanggung jawab.
-
Copy Akta pendirian/perubahan Perusahaan.
-
Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
-
Copy NPWP.
-
Copy SK Kehakiman.
-
Copy SIUP.
-
Copy TDP.
-
Photo Penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 4 lembar Berwarna.
-
Keanggotaan KADIN (untuk bidang non asosiasi dan bidang asosiasi).
-
Keanggotaan asosiasi dibawah KADIN (untuk bidang asosiasi).
-
Laporan keuangan dan neraca tahun terakhir.
NPWP (NOMOR POKOK WAJIB PAJAK) BADAN
Persyaratan :
-
Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari Kantor Pusat bagi Bentuk Usaha Tetap.
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing, dari salah seorang pengurus aktif.
-
Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.
-
Surat persetujuan penanaman modal asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk Wajib Pajak PMA.
-
Fotokopi Akte Pendirian.