top of page

PERIJINAN DAN SERTIFIKASI LAINNYA

PERIZINAN DAN SERTIFIKASI LAINNYA :

  • Perubahan Akta Notaris (Jual beli saham, perubahan pengurus, perubahan wilayah, pengingkatan modal saham, dll).

  • Buat baru atau perpanjangan Surat Domisili Perusahaan.

  • Buat baru Nomor Pengenal Wajib Pajak (NPWP) ataupun mutasi NPWP.

  • Pengurusan Pengukuhan Kena Pajak (PKP).

  • Perpanjangan / perubahan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).

  • Perpanjangan / perubahan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

  • HO/Undang-undang Gangguan (UUG).

  • Surat Ijin Tempat Usaha (SITU).

  • Izin papan reklame atau Izin spanduk iklan (wilayah Bekasi dan Kabupaten Bogor).

  • Kartu Tanda Anggota Kamar Dagang & Industri (KADIN) dan asosiasi yang terakreditasi KADIN misal : ARDIN, ASPEKMI, ASPEKTI, dll.

  • Setifikat kompetensi Kamar Dagang & Industri (KADIN).

  • Surat keterangan Terdaftar (SKT) MINERBA.

  • Izin Undian DEPSOS.

  • Angka Pengenal Importir Umum (APIU).

  • Angka Pengenal Importir Produsen (APIP).

  • Nomor Indentitas Kepabeanan (NIK).

  • Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK).

  • Sertifikat Keterampilan LPJK (SKT). Tingkat I, Tingkat II dan Tingkat III.

  • Sertifikat Keahlian LPJK (SKA). SKA Ahli Muda, SKA Ahli Madya, SKA Ahli Utama.

  • Kartu Tanda Anggota (KTA) asosiasi LPJK. GAPENSI/GAPEKSINDO,AKLINDO,APNATEL,dll.

  • Sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

  • Laporan akuntan publik ataupun jasa pengurusan pajak

KEANGGOTAAN KADIN (KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI)

Persyaratan :

  • Copy KTP penanggung jawab.

  • Copy Akta pendirian/perubahan Perusahaan.

  • Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

  • Copy NPWP.

  • Copy SK Kehakiman.

  • Copy SIUP.

  • Copy TDP.

  • Photo Penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 4 lembar Berwarna.

SERTIFIKAT KOMPETENSI KADIN (KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI)

Persyaratan :

  • Copy KTP penanggung jawab.

  • Copy Akta pendirian/perubahan Perusahaan.

  • Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan.

  • Copy NPWP.

  • Copy SK Kehakiman.

  • Copy SIUP.

  • Copy TDP.

  • Photo Penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 4 lembar Berwarna.

  • Keanggotaan KADIN (untuk bidang non asosiasi dan bidang asosiasi).

  • Keanggotaan asosiasi dibawah KADIN (untuk bidang asosiasi).

  • Laporan keuangan dan neraca tahun terakhir.

NPWP (NOMOR POKOK WAJIB PAJAK) BADAN

Persyaratan :

  • Fotokopi Akte Pendirian dan Perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukan dari Kantor Pusat bagi Bentuk Usaha Tetap.

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga bagi penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa bagi Wajib Pajak Orang Asing, dari salah seorang pengurus aktif.

  • Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa.

  • Surat persetujuan penanaman modal asing dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk Wajib Pajak PMA.

  • Fotokopi Akte Pendirian.

Yuk, kita jalin Social Network

  • Facebook App Icon
  • Twitter App Icon
  • Flickr App Icon
  • RSS App Icon
  • Google+ App Icon
  • Instagram App Icon

© 2014 by PT. Afita Inti Resolusi

bottom of page